Rachmat Syah: Retribusi Tambang Rakyat Harus Beri Manfaat ke Daerah Penghasil

Rachmat Syah Tawainella, SH.MM Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapil Parigi Moutong / Foto : Soalparigi

Soalparigi.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rachmat Syah Tawainella, mendorong agar rancangan retribusi pertambangan rakyat tidak hanya berorientasi pada penerimaan pemerintah, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil dan wilayah yang terdampak aktivitas tambang.

Hal itu disampaikan Rachmat saat membersamai kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut membahas pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk perizinan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan rencana penerapan iuran pertambangan rakyat.

Menurut Rachmat, sebagai putra daerah dan wakil rakyat asal daerah pemilihan Parigi Moutong persoalan daerah penghasil harus menerima manfaat merupakan satu poin yang tidak bisa dikesampingkan bahkan jika perlu harus jadi catatan prioritas utama.

Selain itu, skema penerimaan dari sektor pertambangan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme transparan, serta penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada kewajiban iuran, tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rachmat.

Ia menilai daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus wilayah yang menerima dampak aktivitas pertambangan perlu mendapatkan perhatian dalam pembagian manfaat penerimaan tersebut.

Rachmat juga meminta kebijakan iuran mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak menghambat aktivitas ekonomi pertambangan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi ketentuan Peraturan Gubernur terkait iuran pertambangan rakyat sekaligus memantau kesiapan pemerintah daerah dalam proses perizinan.

Yus menyebut sekitar 17 hingga 30 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperkirakan akan diproses dalam waktu dekat. IPR tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan yang berada dalam WPR.

Pembahasan mengenai iuran pertambangan rakyat selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pihak eksekutif agar penerapannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rachmat berharap penataan pertambangan rakyat tidak berhenti pada persoalan izin dan pungutan. Menurutnya, penerimaan dari aktivitas tambang harus kembali memberi manfaat bagi pembangunan daerah, masyarakat, serta pengelolaan lingkungan.

“Bagaimana pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi tetapi tetap tertib hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *