Anleg DPRD Sulteng Ungkap Penggunaan Alat Berat di Tambang Rakyat Harus Dibatasi

Ronald Gulla, ST Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah / Foto : Riski

Soalparigi.ID — Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah diarahkan untuk dibatasi. Ketentuan tersebut tengah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, S.T., saat kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut membahas pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk perizinan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan rencana penerapan iuran pertambangan rakyat.

Ronald mengatakan, draft Raperda tersebut saat ini berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Dalam rancangan itu, pihaknya memasukkan ketentuan mengenai pengendalian penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan rakyat.

“Pelaksanaan kaidah teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100A ayat (1) huruf b meliputi keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, termasuk pengendalian penggunaan alat berat,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan, penggunaan alat berat dalam rancangan aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi pembukaan akses lokasi serta kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Menurut Ronald, pembatasan itu dimaksudkan agar kegiatan pertambangan rakyat tetap sesuai dengan tujuan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni memberikan ruang usaha bagi masyarakat, bukan membuka peluang bagi pertambangan berskala besar.

“Pada saat pertambangan mulai berjalan sebagaimana normalnya, maka dibatasi tidak boleh alat berat,” katanya.

Namun, rencana pembatasan tersebut mendapat keberatan dari pengurus koperasi pertambangan rakyat yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut karena penggunaan alat berat dinilai berkaitan dengan kemampuan koperasi menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban reklamasi.

Pengurus koperasi tersebut menyebut Kepmen ESDM Nomor 150 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar yang menurutnya memungkinkan penggunaan ekskavator hingga 20 ton.

Ia juga mempertanyakan kemampuan koperasi memenuhi biaya jaminan reklamasi apabila penggunaan alat berat dibatasi.

“Kalau kami tidak menggunakan alat berat, bagaimana kami mau membayar jaminan reklamasi yang biayanya membengkak?” ujarnya.

Menurutnya, koperasi membutuhkan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha secara ekonomis. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPRD mempertimbangkan kondisi koperasi sebelum ketentuan pembatasan alat berat diberlakukan.

Di sisi lain, Ronald menyampaikan Raperda tersebut juga mengatur kewajiban pemegang IPR terkait pembayaran kewajiban daerah. Ia mendorong agar penerimaan dari aktivitas pertambangan turut memberikan manfaat bagi daerah penghasil.

Menurut Ronald, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta DPRD perlu duduk bersama membahas mekanisme pembagian penerimaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata.

“Kalau bisa keluar melalui Peraturan Gubernur pembagiannya yang baik dan merata,” ujarnya.

Penataan pertambangan rakyat kini menyisakan pembahasan antara kebutuhan pengendalian penggunaan alat berat dengan kepentingan koperasi dalam menjaga keberlanjutan usaha, memenuhi kewajiban reklamasi, serta tetap memperhatikan keselamatan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *