Soalparigi.id – Kasus dugaan korupsi tiga ruas jalan tahun anggaran 2023 di Parigi Moutong memasuki babak baru. Kini eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) turut terseret dalam penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (8/12/25).
Eks Kadis PUPRP Parigi Moutong HB itupun ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng atas dugaan keterlibatannya pada penyimpangan proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., dalam keterangan persnya yang dirilis pada, Senin (8/12/25), menyampaikan bahwa penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka HB Eks Kadis PUPRP Parigi Moutong bersamaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada kasus berbeda yakni proyek pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali.
Keduanya saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan pendalaman penyidikan.
Adapun penahanan terhadap HB menjadi rangkaian lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulteng telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Mereka yaitu SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); IS, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang menangani proyek jalan Gio–Tioladenggi; serta NM, Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku yang mengerjakan proyek jalan Trans Bimoli–Pantai. Penahanan ketiganya dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sulteng menemukan adanya kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang menjadi objek perkara. Kerugian pada proyek jalan Gio–Tuladenggi tercatat mencapai Rp 911.198.813, proyek jalan Pembuni–Bronjong menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.641.323.604, sementara proyek jalan Trans Bimoli–Pantai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.308.011.277.
Sejumlah pengembalian kerugian negara juga tercatat telah dilakukan. Pada pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta, pada 19 Februari 2025 sebesar Rp 136,98 juta, serta tambahan pengembalian lainnya sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, proyek jalan Pembuni–Bronjong turut mencatat pengembalian dana sebesar Rp 150 juta.
Kini sebanyak empat tersangka resmi dilakukan penahan oleh penyidik Kejaksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. HB Eks Kadis PUPRP Parimo saat ini telah digiring sebagai Tahanan Titipan di Rutan Kelas IIA Palu bersama SA Pejabat Pembuat Komitmen dan IS sementara NM di Lapas Perempuan Palu.
Indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah membuat penanganan kasus ini menjadi semakin mendesak.
Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut sekaligus menunjukkan keberpihakan Kejaksaan kepada kepentingan publik serta komitmen kuat pada penegakan hukum yang berintegritas.
Tindakan tegas yang diperlihatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. (RS)






