Soalparigi.id — Kabar kembalinya aktivitas penambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, mencuat ke ruang kehormatan DPRD dalam Sidang Paripurna laporan kerja Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil evaluasi Gubernur atas APBD 2026, Senin (12/01/26). Keluhan warga khususnya ibu rumah tangga soal krisis air bersih mengemuka, sementara respons Pemerintah Daerah masih ingin memastikan bersama Dinas terkait untuk memastikan kebenaran dampak aktivitas tambang ilegal menjadi penyebab terganggunya kebutuhan dasar masyarakat.
Pelbagai ancaman serius akibat terganggunya kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih sedang dialami langsung warga Buranga, Kecamatan Ampibabo. Ancaman kesehatan, mulai dari penyakit kulit serta kebutuhan harian masyarakat mengemuka lewat wakil rakyat Leli Pariani yang menyebutkan suara perempuan yang sampai pada dirinya secara tegas disampaikan dihadapan Wakil Bupati Parigi Moutong serta belasan Anggota DPRD lainnya.
Leli menuturkan kondisi saat ini, warga keluhkan semua sumur yang ada didalam rumah mereka mengalami kekeringan, sehingga mereka mengandalkan sungai untuk mandi sementara aliran sungai telah tercemari limbah tambang.
“Karena ini suara perempuan yang menyuarakan jadi saya harus bersuara, di (Desa) Buranga tambang beroperasi lagi menyebabkan semua sumur yang ada dalam rumah mati semua tidak ada airnya, jadi mereka harapkan sungai untuk mandi tapi sudah semua tercemari limbah tambang, kasihan pak kalau sudah terkena penyakit dan sumur di rumah tangga sudah tidak ada lagi,” ujar Leli dengan nada hati-hati berharap Pemda dapat berkordinasi dengan siapa yang lebih berkompeten terkait menangani masalah itu.
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang dalam kesempatan yang sama melalui tanggapan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid mengatakan akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan apakah masalah tersebut berkaitan dengan tambang ilegal atau bukan.
Sehingga, lanjut Wabup dalam jawaban singkatnya akan menindaklanjuti persoalan air bersih bagi warga Desa Buranga bersama OPD teknis untuk turun secepatnya ke lapangan menangani masalah tersebut
“Masalah air bersih yang ada di daerah Buranga ya, inshaallah saya akan kordinasi ke Dinas terkait akan meninjau langsung apa yang terjadi disana. Apakah sumber air yang terjadi disana itu dikarenakan para pelaku penambang ilegal atau bagaimana, inshaallah secepatnya kami akan turun bersama dinas terkait,” Jawab Wabup Abdul Sahid menanggapi keluhan warga yang disampaikan.
Terganggunya kebutuhan dasar masyarakat berupa akses air bersih akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Kondisi ini tidak hanya memicu keluhan warga, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pemenuhan air bersih, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana tegas membayangi pelaku perusakan lingkungan melalui aktivitas penambangan tanpa izin. Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Situasi ini menuntut keseriusan pemerintah daerah untuk segera bertindak, menyusul dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dinilai telah merampas hak dasar masyarakat atas air bersih dan telah nyata terjadi ancaman keberlanjutan lingkungan setempat.






