Soalparigi.id — Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan (PP) dan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Wilayah II, Iffat, S.Pi., MT, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemasangan rumpon di wilayah perairan, khususnya di Teluk Tomini.
Hal tersebut disampaikan Iffat saat memberikan keterangan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Jumat (9/1/2026).
Menurut Iffat, penempatan rumpon harus memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) yang diterbitkan sesuai kewenangan wilayah. Untuk rumpon yang dipasang pada jarak 0 hingga 12 mil laut, izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara rumpon yang berada di luar 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena ini berkaitan langsung dengan regulasi, maka semua harus patuh dan tertib. SIPR menjadi dasar legal pemasangan rumpon sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi memberikan banyak keuntungan bagi pemilik rumpon. Salah satunya, rumpon akan tercatat secara resmi dan dilengkapi dengan penandaan lokasi berdasarkan koordinat yang diajukan saat proses perizinan.
Di wilayah Teluk Tomini yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, lanjut Iffat, terdapat mekanisme dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Mulai dari kategori panjang tali rumpon, diameter tali yang digunakan hingga klasifikasi rumpon, baik kategori dangkal maupun sedang.
“Selain itu, ada detail teknis lain yang harus dilampirkan, seperti gambaran ponton atau rumah rumpon. Semua ini akan tercatat, termasuk nilai investasi dari rumpon tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, data nilai investasi rumpon juga menjadi salah satu faktor pembeda dalam proses penerbitan izin yang kini dilakukan melalui sistem satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Iffat menegaskan, apabila rumpon dipasang tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka konsekuensi hukum akan mengikuti sesuai regulasi yang mengaturnya.
“Ketika tidak terpasang sesuai ketentuan atau tidak memiliki izin, maka sanksi dan konsekuensi hukum pasti mengikut,” pungkasnya.






