Soalparigi.id — Bobby Ramli Lapod melalui kuasa hukumnya Hartono secara resmi melayangkan surat permohonan penghentian operasional terhadap PT Indonesia Minxing Fruit Tranding yang berlokasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Permohonan tersebut berkaitan dengan klaim pemanfaatan lahan yang diduga tanpa hak di atas tanah milik klien mereka.
Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 046/HT/XII/2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Lebo dan ditembuskan kepada Polsek Parigi serta manajemen perusahaan terkait. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan adanya dasar hukum kepemilikan lahan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Bobby Ramli Lapod, menyampaikan bahwa status kepemilikan kliennya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Prg, yang menurutnya telah inkracht van gewijsde. Putusan tersebut, kata dia, menetapkan hak atas objek tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor operasional perusahaan.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, segala aktivitas di atas objek lahan tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari pemilik yang sah,” ujar Bobby Ramli Lapod saat ditemui media ini, Senin (19/01/26).
Dalam surat permohonan itu, kuasa hukum menilai bahwa aktivitas operasional perusahaan di atas lahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pemilik sah, sehingga dinilai tidak memiliki dasar hak yang kuat secara hukum.
Sejumlah poin turut ditegaskan dalam permohonan tersebut, antara lain penegasan status kepemilikan lahan atas nama Bobby Ramli Lapod, dugaan pelanggaran hak atas tanah, serta permintaan kepada Kepala Desa Lebo untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan operasional dan mengosongkan lahan.
Ia juga menjelaskan, penyampaian permohonan melalui pemerintah desa merupakan bagian dari langkah prosedural sebelum ditempuh upaya hukum lanjutan. Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara patuh hukum guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih luas, baik perdata maupun pidana.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu adanya itikad baik dari pihak manajemen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujarnya.






