Soalparigi.ID — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menanggapi tudingan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi yang menilai dirinya “berbohong” terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Gubernur menegaskan, pernyataannya bukan bentuk kebohongan, melainkan karena dirinya memang belum menerima, melihat, dan membaca surat pencabutan sanksi tersebut.
“Bukan berbohong, tapi memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca. Kemungkinan surat itu sudah masuk ke kantor untuk dicatat staf lalu dibawa ke ruang kerja saya,” ujar Anwar Hafid, Sabtu (24/1/2026).
Gubernur menjelaskan, pernyataan itu disampaikannya saat ditemui perwakilan masyarakat usai salat Subuh di masjid pada Rabu (21/1/2026).
“Mereka datang bertanya ke saya di masjid, saya jawab nanti saya tanyakan dulu ke dinas karena saya memang belum tahu ada surat pencabutan sanksi itu. Setelah itu mereka langsung pergi,” jelas mantan Bupati Morowali dua periode tersebut.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ dilakukan karena perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PT Rezky Utama Jaya sudah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar sanksi, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat di lingkar tambang. Karena itu, sanksi penutupan sementara dicabut,” jelas Sultanisah.
Sebelumnya, pencabutan sanksi tersebut memicu polemik di tengah masyarakat Morowali dan Sulawesi Tengah, setelah Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi menilai Gubernur Sulteng tidak konsisten dan menuding adanya kebohongan publik.
Dikutip dari wartaindonesianews.co.id, Africhal, warga Desa Unsongi yang tergabung dalam aliansi tersebut, mengaku kecewa atas pernyataan Gubernur yang menyebut tidak mengetahui pencabutan sanksi administratif PT RUJ.
“Gubernur menyampaikan tidak tahu soal pencabutan sanksi dan berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM. Namun hingga kini belum ada tindakan,” ujar Africhal dalam siaran persnya, Sabtu (24/1/2026).
Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi juga telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Mereka menuntut pembatalan pencabutan sanksi administratif karena menilai PT RUJ belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk dokumen PKKPRL serta penyelesaian kompensasi kerusakan rumah warga akibat aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan terus melakukan koordinasi internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.






