Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Kantor Imigrasi Palu melakukan penanganan terhadap 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di Kabupaten Buol pada Minggu (24/1/2026). Saat ini, seluruh WNA tersebut telah berada di Palu dan menjalani penanganan di shelter Imigrasi Palu untuk proses deportasi ke negara asal, Senin (26/1/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Tim Imigrasi Palu menangani 15 warga negara Filipina yang berada di Palu dan ditempatkan di shelter Imigrasi Palu untuk proses selanjutnya,” jelas Rifki.
Menurutnya, Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam penanganan warga asing yang terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam aspek kemanusiaan dan pelayanan dasar.
Adapun peran Dinas Sosial dalam penanganan tersebut meliputi:
- Identifikasi dan verifikasi, dengan bekerja sama bersama instansi terkait guna memastikan identitas dan status warga asing.
- Penyediaan pelayanan dasar, seperti makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan dasar lainnya bagi warga asing selama masa penanganan.
Penanganan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin aspek kemanusiaan sekaligus memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






