Tegas! Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Kapolres dan Pemkab Parigi Moutong Perketat Larangan Bakar Lahan

Foto Drone BPBD Parigi Moutong di lokasi Karhutla Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong, Sulteng

Soalparigi.id — Ancaman pidana berat menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Penegasan tersebut disampaikan seiring meningkatnya jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak awal tahun 2026. Kepolisian Resor Parigi Moutong secara terbuka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, baik untuk membuka kebun, membersihkan lahan pertanian, maupun keperluan lainnya.

Kapolres Parigi Moutong melalui imbauan resminya yang dirilis di pelbagai kanal Humas Polres Parigi Moutong menekankan larangan keras membakar hutan dan lahan, tidak meninggalkan api di area terbuka, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian atau petugas setempat apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran di sekitar mereka.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Aparat memastikan ketentuan ini akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas aparat kepolisian seirama dengan langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/46/BPBD sejak 28 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pemerintah daerah menilai kebiasaan membakar lahan masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah perkebunan dan lahan kosong yang mudah terbakar saat musim kering.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat asap.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak 30 Januari hingga 28 Februari 2026. Penetapan status tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan karhutla di tengah kondisi cuaca yang kering.

“Siaga darurat itu berlaku dari tanggal 30 Januari sampai 28 Februari. Namun penanganan di lapangan sudah dilakukan secara multisektor,” ujar Rivai saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (03/02/2026) dini hari.

Ia menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, hingga relawan masyarakat. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar setiap kejadian kebakaran dapat ditangani secara cepat sebelum meluas.

Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Parigi Moutong, jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan signifikan sejak awal tahun 2026. Pada Januari 2026 tercatat sebanyak 15 kejadian karhutla di sejumlah wilayah.

Sementara itu, hingga awal Februari 2026, sudah terjadi 7 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai titik. Dengan demikian, total keseluruhan kejadian karhutla sejak awal tahun mencapai 22 kasus yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Meski tidak seluruh kejadian berdampak langsung terhadap permukiman warga, Rivai menegaskan bahwa potensi risiko tetap sangat tinggi. Kondisi cuaca yang cenderung kering disertai angin yang cukup kencang membuat api dapat dengan cepat meluas apabila tidak ditangani sejak dini.

“Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan bersama karena kebakaran lahan bisa meluas dengan cepat jika tidak ditangani secara dini,” ujarnya.

Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa pembakaran lahan bukanlah solusi praktis, melainkan tindakan berbahaya yang berisiko hukum berat. Selain merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat mengancam keselamatan jiwa, merugikan perekonomian masyarakat, serta mencoreng citra daerah.

Melalui penegasan sanksi pidana yang berat dan peningkatan patroli serta pengawasan di lapangan, aparat berharap angka kebakaran hutan dan lahan di Parigi Moutong dapat ditekan. Pemerintah dan kepolisian menekankan bahwa pencegahan hanya dapat berhasil apabila didukung kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan warga, Parigi Moutong diharapkan mampu melewati periode rawan karhutla tanpa kejadian besar yang merugikan banyak pihak, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *