Soalparigi.ID — Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga kembali dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar dalam operasi penindakan pada Senin sore (2/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial MA (48) dan FA (36), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Keduanya diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mepanga dan sekitarnya. Polisi menyebut pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara terukur setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bukan terjadi secara kebetulan. Menurutnya, tim telah melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama sepekan untuk memastikan informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Ia menambahkan, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polisi, kata dia, terus membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Petugas bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan target dan mematangkan langkah penindakan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta meminimalisir potensi pelarian.
Saat penggerebekan di rumah terlapor FA, petugas melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan di bagian kamar. Proses tersebut disaksikan oleh pihak keluarga terlapor dan aparat pemerintah setempat, sebagai bagian dari upaya memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang tersimpan rapi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan dalam bentuk paket kecil kepada pengguna atau pembeli di wilayah Mepanga.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi juga memperoleh keterangan dari terlapor. Disebutkan bahwa MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, sehingga kedua terlapor langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian membawa kedua terlapor beserta barang bukti ke Polres Parigi Moutong guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman asal-usul barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dari hasil interogasi awal, aparat memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang tersebut disebut diambil langsung oleh pelaku sebelum kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
Kasat Narkoba IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya menyatakan telah mengantongi identitas pemasok dan akan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan secara menyeluruh.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan sosial. Polisi menyebut narkoba merupakan ancaman serius karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal lain.
Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan narkotika sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan, pencurian, bahkan konflik keluarga. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan dinilai harus berjalan beriringan.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polisi menegaskan, penerapan pasal dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta memastikan barang bukti diuji untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer kembali mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba. Ia menegaskan kepolisian menjamin keamanan identitas pelapor.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Parigi Moutong berharap dapat menekan peredaran sabu di wilayah Mepanga dan sekitarnya. Polisi juga memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.






