Polisi Gagalkan Peredaran 126 Gram Sabu di Parigi Moutong, Seorang Pengedar Ditangkap di Santigi

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID — Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 126,53 gram di Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf bergerak melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Petugas kemudian mengamankan MA dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket berukuran besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.

Enam paket besar sabu ditemukan di kantong celana kanan pelaku. Barang tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan di dalam kaos kaki berwarna hitam.

Sementara itu, tiga paket sabu berukuran kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger berwarna biru yang dibawa pelaku saat ditangkap.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping milik tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut disebut memperkenalkan diri dengan nama ADIT.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dijemput langsung di kawasan pegunungan Desa Santigi.

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong dan sekitarnya.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Menurutnya, aparat kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk menelusuri jaringan yang berada di belakang pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” kata Nicho.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba.

Menurut Nicho, informasi dari masyarakat sering menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di berbagai wilayah.

“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkotika di daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *