Pemkab Parigi Moutong dan Pengadilan Agama Sepakati Percepatan Layanan Hukum, Fokus Permudah Akses Masyarakat

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama Parigi, Senin (4/5/2026). Langkah ini difokuskan untuk mempercepat pelayanan serta memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih mudah dijangkau.

Penandatanganan dipimpin langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, sebagai bagian dari upaya mendorong layanan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam perkara keluarga dan keperdataan.

Kerja sama ini menjadi respons atas masih banyaknya persoalan hukum di tengah masyarakat. Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan sejumlah kasus yang kerap terjadi, seperti pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, sengketa waris, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait status hukum dan hak-hak administrasi masyarakat.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan memperluas edukasi hukum kepada masyarakat. Sosialisasi akan difokuskan pada pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, termasuk pencatatan pernikahan dan administrasi keluarga.

Selain itu, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital. Sidang daring menjadi salah satu solusi untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa dinilai krusial, terutama dalam penyediaan fasilitas penunjang agar layanan hukum dapat diakses secara merata.

Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menilai kemudahan akses terhadap layanan hukum akan berdampak langsung pada perlindungan hak masyarakat.

“Kerja sama ini harus memberi manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga membangun sistem pelayanan hukum yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi ini, pemerintah daerah dan lembaga peradilan menargetkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *