Soalparigi.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, mendorong masyarakat agar lebih aktif melindungi karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk masyarakat secara berkelanjutan.
Ajakan itu disampaikan Reny Lamadjido saat menghadiri kegiatan “MendaKI” atau Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyoroti masih rendahnya perlindungan hukum terhadap berbagai karya dan produk lokal di Sulawesi Tengah, mulai dari hasil UMKM, karya seni, hingga warisan budaya daerah.
Menurut Wakil Gubernur, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat yang besar, namun banyak di antaranya belum memiliki perlindungan hukum yang memadai sehingga rentan diklaim pihak lain atau bahkan hilang tanpa pengembangan yang jelas.
“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya banyak yang belum dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Reny.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas daerah di tengah persaingan ekonomi kreatif yang semakin terbuka.
Menurutnya, berbagai produk khas Sulawesi Tengah memiliki potensi besar untuk berkembang hingga pasar nasional bahkan internasional apabila mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan dukungan pengembangan yang berkelanjutan.
Produk UMKM seperti bawang goreng, makanan tradisional, kerajinan tangan, hingga hasil kreativitas masyarakat disebut memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola dengan baik dan memiliki hak kekayaan intelektual resmi.
“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Selain produk usaha masyarakat, Reny juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya daerah. Ia menyebut berbagai tarian tradisional, lagu daerah, permainan rakyat, hingga kesenian lokal perlu segera didokumentasikan dan dilindungi secara hukum agar tetap lestari.
Menurutnya, kekayaan budaya daerah merupakan identitas masyarakat yang tidak ternilai dan harus dijaga bersama agar tidak hilang akibat minimnya perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Ia menilai penguatan perlindungan budaya lokal juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
“Kalau budaya kita terlindungi dan dikembangkan dengan baik, tentu akan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat sekaligus memperkenalkan identitas Sulawesi Tengah lebih luas,” ujarnya.
Wakil Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, pegiat seni, akademisi, hingga pemerintah daerah untuk membangun kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar proses perlindungan hukum terhadap karya masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan MendaKI yang digelar Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak cipta, merek dagang, indikasi geografis, hingga perlindungan terhadap karya budaya dan inovasi daerah.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo.
Selain unsur pemerintah, acara tersebut juga diikuti para pelaku UMKM, pegiat ekonomi kreatif, serta insan seni dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah yang mendapatkan pendampingan terkait proses perlindungan kekayaan intelektual.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat sehingga karya, budaya, dan produk lokal tidak hanya terjaga secara hukum, tetapi juga mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat daerah.






