Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar kegiatan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang, Dokumen Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Kajian Teknis Peninjauan Kembali Revisi RTRW Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di New Oktaria Homestay, Rabu (23/7/2025).
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Abd. Aziz Tombolotutu menegaskan bahwa RTRW adalah dokumen strategis yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus acuan pembangunan lintas sektor dan wilayah.
“Peninjauan kembali RTRW bukan hanya kewajiban administratif, tetapi momentum strategis untuk merancang arah pembangunan Parigi Moutong yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis potensi wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi program penataan ruang dengan rencana pembangunan lainnya harus dilakukan agar pembangunan tidak tumpang tindih, serta mampu mendorong daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
“Proses ini harus menjawab tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, konektivitas wilayah, hingga kebutuhan ruang bagi generasi mendatang. Karena itu mari kita kerjakan dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Adrudin Nur, menjelaskan revisi RTRW wajib dilakukan minimal lima tahun sekali untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan regulasi yang berlaku.
“Melalui forum ini kami berharap SKPD terkait bersama para camat dapat berpartisipasi memberikan masukan demi terwujudnya wilayah yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Parigi Moutong kita arahkan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif,” jelasnya.






