Polisi Amankan Pria di Mepanga, Sabu 55,34 Gram Ditemukan Usai Dilempar ke Pekarangan Warga

/ Foto : Polres Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG — Seorang pria berinisial A (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong setelah polisi menemukan enam paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan A (27) di wilayah Kecamatan Mepanga.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., dengan memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut sebelumnya sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum ditemukan dan diamankan polisi.

Dari penyitaan tersebut, petugas mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain barang narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, termasuk hingga wilayah kecamatan dan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *