Bupati Erwin Burase Hadiri Peresmian Posbakum 2.017 Desa/Kelurahan dan Deklarasi Desa Bersinar di Sulteng

/ Foto ; Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 2.017 desa dan kelurahan sekaligus menggelar Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan pelatihan paralegal secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026), dan dihadiri ribuan kepala desa, lurah, serta camat se-Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom hadir bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd. Kehadiran pimpinan daerah Parigi Moutong menegaskan dukungan terhadap program penguatan akses keadilan di tingkat desa serta upaya pencegahan narkoba hingga ke wilayah pelosok.

Acara berskala besar ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Pemerintah pusat turut memberi perhatian khusus dengan hadirnya dua Menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dan Menteri Desa Yandri Susanto, S.Pt., M.Si.

Turut hadir pula Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, bersama jajaran pejabat daerah dan para pemangku kepentingan lintas sektor. Kehadiran para tokoh nasional tersebut memperkuat pesan bahwa pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum serta ketahanan sosial dari ancaman narkoba.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama warga kecil yang selama ini kerap kesulitan mengakses pendampingan hukum.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program pembangunan apa pun akan kehilangan makna apabila tidak dibarengi dengan rasa keadilan. Karena itu, Posbakum dinilai menjadi simbol sekaligus instrumen penting kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

“Visi misi apa pun yang kita kerjakan, tanpa keadilan tidak akan ada gunanya. Posbakum ini adalah bukti bahwa negara hadir dan keadilan kini semakin dekat serta nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Gubernur menyampaikan bahwa Posbakum harus menjadi ruang yang hidup dan fungsional, bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta seluruh unsur pemerintahan desa dan kelurahan memastikan Posbakum benar-benar digunakan sebagai pusat konsultasi hukum gratis serta menjadi tempat mediasi konflik warga.

Menurutnya, keberadaan Posbakum juga diharapkan mampu mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Dengan layanan pendampingan dan edukasi hukum, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih baik, sekaligus memiliki saluran penyelesaian masalah yang jelas.

“Pastikan rakyat tahu bahwa mereka punya tempat untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, ditegaskan bahwa target pembentukan Posbakum telah tercapai 100 persen di seluruh wilayah provinsi. Capaian ini disebut sebagai salah satu langkah besar dalam penguatan literasi hukum dan pendampingan hukum berbasis desa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang meresmikan langsung program Posbakum menyebut Sulawesi Tengah layak menjadi percontohan nasional dalam membangun sistem bantuan hukum yang menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Selain penguatan akses hukum, momentum tersebut juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan narkoba melalui program Desa/Kelurahan Bersinar. Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa peredaran gelap narkotika saat ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke desa-desa.

Ia menilai, jika pencegahan tidak dilakukan sejak dini, desa dapat menjadi target baru jaringan peredaran narkoba karena lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi. Karena itu, program Bersinar harus diikuti dengan aksi nyata, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan pengawasan lingkungan, hingga pembinaan aparat desa.

Sebagai bentuk komitmen tegas, Gubernur menginstruksikan pemeriksaan mendadak berupa tes urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara atau dirumahkan dan wajib menjalani rehabilitasi sampai dinyatakan bersih secara medis sebelum kembali bertugas.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memastikan aparatur pemerintah bersih dari narkoba serta memberi contoh ketegasan kepada masyarakat bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa ditawar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyampaikan apresiasi atas capaian dan penghargaan yang diraih Kabupaten Parigi Moutong pada momentum kegiatan tersebut. Ia menyebut, Desa Kotaraya Selatan berhasil meraih peringkat II nasional sebagai Desa Anti Korupsi, sementara Desa Suli Indah menjadi juara I tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kabupaten Parigi Moutong juga menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional atas penerapan hukum adat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kecamatan Sidoan. Model berbasis kearifan lokal tersebut disebut menjadi inovasi yang efektif karena melibatkan norma adat dan kontrol sosial masyarakat.

Bupati Erwin menyampaikan bahwa pendekatan hukum adat merupakan salah satu cara membangun ketahanan sosial masyarakat desa dalam menghadapi ancaman narkoba. Model tersebut, kata dia, direncanakan akan dikembangkan ke wilayah lain yang memiliki kearifan lokal dan adat istiadat yang kuat.

Bupati Erwin juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menindaklanjuti keberadaan Pos Bantuan Hukum agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, kami berharap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang adil dan mudah diakses. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan segera menindaklanjuti dengan koordinasi bersama OPD terkait agar Posbakum berjalan optimal di seluruh desa,” ujar Bupati Erwin.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, bebas narkoba, serta berkeadilan sosial.

Dengan peresmian Posbakum dan deklarasi Bersinar ini, pemerintah berharap masyarakat desa memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, akses konsultasi yang mudah, serta lingkungan sosial yang lebih aman dari ancaman narkotika. Kolaborasi lintas sektor dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dinilai menjadi kunci keberhasilan program dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *