DPRD Sulteng Dorong Ranperda Bantuan Hukum Perhatikan Akses Keadilan Masyarakat

Dokumentasi Humas DPRD Provinsi Sulawesi Tengah/Rilis: Indar A.L.

Soalparigi.id – Akses terhadap pendampingan hukum menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Prinsip tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum.

Pembahasan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Palu, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, dan melibatkan unsur DPRD, tenaga ahli, OPD atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD.

Dalam bahan pembahasan kegiatan tersebut, Bartholomeus menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif agar rancangan regulasi memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Bantuan hukum berkaitan dengan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, perumusan kebijakan di tingkat daerah perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses sebagaimana menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Keberadaan regulasi diharapkan dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan bantuan hukum sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, efektivitasnya nantinya juga akan bergantung pada substansi aturan, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan yang disiapkan untuk menjalankannya.

Melalui FGD tersebut, Komisi I DPRD Sulteng menghimpun masukan, pandangan, dan saran dari berbagai unsur sebagai bahan kajian. Masukan itu diharapkan dapat memperkaya penyusunan Naskah Akademik sehingga rancangan regulasi tidak hanya memiliki dasar hukum yang memadai, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan mengenai akses bantuan hukum menjadi penting agar arah kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan manfaat nyata. Hal itu memerlukan perumusan yang cermat mengenai ruang lingkup layanan, kelompok penerima manfaat, serta mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski masih berada dalam tahapan penyusunan Naskah Akademik, proses tersebut menjadi bagian awal untuk membangun landasan kebijakan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Hasil kajian yang matang diharapkan dapat mendukung pembentukan regulasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak atas keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *