Komisi I DPRD Sulteng Tekankan Kajian Komprehensif dalam Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum

Komisi I DPRD Sulteng bersama OPD Teknis / Foto; Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.id – Kualitas sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh kekuatan kajian yang mendasari pembentukannya. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum dilakukan secara komprehensif.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Senin (12/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, OPD atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Penyusunan Naskah Akademik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi karena menyediakan landasan konseptual, ilmiah, dan yuridis bagi rancangan peraturan. Melalui kajian tersebut, substansi yang dirumuskan diharapkan memiliki argumentasi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan yang hendak dijawab.

Dalam pembahasan FGD, Bartholomeus menekankan perlunya Naskah Akademik yang komprehensif agar Ranperda tentang Bantuan Hukum memiliki dasar yang kuat. Penyusunan dokumen tersebut juga perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum.

Pelibatan berbagai unsur dalam forum diskusi dimaksudkan untuk menghimpun pandangan dan saran yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kajian. Masukan tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi DPRD, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang terarah dan dapat diterapkan. Karena itu, penyusunan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada tersedianya dokumen, tetapi juga memerlukan kejelasan tujuan dan kesesuaian antara materi yang dirumuskan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ranperda tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyempurnaan Naskah Akademik menjadi tahapan yang perlu dilakukan secara cermat sebelum proses pembentukan regulasi berlanjut.

Melalui FGD ini, Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar masukan yang dihimpun menjadi bagian dari kajian yang mendalam. Hasilnya diharapkan mendukung pembentukan peraturan daerah yang memiliki dasar hukum kuat, arah kebijakan yang jelas, dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *