DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian melalui FGD

Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian

Soalparigi.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, itu menjadi bagian dari proses penyiapan landasan akademik bagi rancangan regulasi yang merupakan prakarsa Komisi II DPRD Sulteng.

Rapat dibuka dan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, ST. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi II dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, OPD atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Penyempurnaan naskah akademik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dokumen tersebut berfungsi sebagai landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis untuk mendukung perumusan materi yang akan diatur dalam Ranperda.

Dalam konteks penyelenggaraan pertanian, kebutuhan akan regulasi daerah berkaitan dengan posisi sektor tersebut dalam perekonomian Sulawesi Tengah, terutama dalam penyediaan pangan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan petani.

Naskah akademik yang disempurnakan mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pertanian, mulai dari perencanaan hingga perlindungan petani dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Melalui proses penyusunan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diarahkan untuk memiliki landasan yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Meski demikian, bahan kegiatan yang tersedia belum memuat rincian hasil pembahasan maupun keputusan akhir FGD. Tahapan selanjutnya dalam proses legislasi perlu mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *