Soalparigi.ID – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala, S.Sos., S.E., M.M., M.A.P., mengingatkan pejabat yang baru dikukuhkan atau mengalami perubahan eselonisasi agar memperbarui status WL LHKPN sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/10/2026), di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Parigi Moutong.
Ia menyampaikan, perubahan status dari data lama ke status terbaru merupakan kewajiban pejabat yang bersangkutan dan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan.
“Saya menyampaikan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pejabat yang baru dikukuhkan. Bahwa sesuai ketentuan yang ada kewajiban saudara-saudara untuk merubah status WL LHKPN saudara dari status yang lama ke status yang terbaru,” ujarnya.
Moh. Sakti meminta para pejabat segera berkoordinasi dengan admin LHKPN di kantor masing-masing untuk melakukan perubahan status. Jika belum memahami prosedurnya, mereka dapat berkonsultasi dengan admin tingkat kabupaten yang berada di Inspektorat Daerah.
Selain mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut, Moh. Sakti juga menyoroti percepatan tindak lanjut dokumen hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan. Ia menyebutkan, dari lebih dari 1.000 dokumen yang harus disiapkan, saat ini masih tersisa 308 dokumen yang perlu segera diselesaikan.
Menurutnya, sejumlah dokumen telah disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti, terutama dokumen administrasi yang berkaitan dengan teguran kepala OPD kepada bendahara, sekretaris, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, dokumen tersebut belum seluruhnya dikembalikan kepada Inspektorat.
Moh. Sakti mengungkapkan masih ada pejabat yang menganggap tindak lanjut tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka karena terjadi pada masa jabatan sebelumnya.
“Sebagian kami mendapatkan informasi bahwa masih ada teman-teman pejabat yang menyatakan bahwa ini bukan masanya kita, ini bukan urusan kita. Padahal saya di Teprak sering saya sampaikan bahwa yang berkaitan dengan tindak lanjut bukan soal pribadinya, tetapi soal jabatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pejabat yang menduduki suatu jabatan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan urusan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Tindak lanjut temuan tidak semata-mata ditentukan oleh masa jabatan seseorang, tetapi juga kewajiban yang melekat pada jabatan yang diemban.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya menduduki jabatan tersebut tetap berkewajiban menyelesaikan persoalan administrasi yang merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mudah-mudahan 308 dokumen ini, Pak Sekda, bisa kita percepat, karena yang paling banyak administrasinya, walaupun nilai materinya agak tinggal sedikit, tapi sedikit orangnya tapi besar jumlahnya, Pak Sekda,” ujarnya.
Moh. Sakti juga berharap hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diterima keesokan harinya dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan.
Ia meyakini rekan-rekan di OPD dapat memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut, sesuai amanah Sekretaris Daerah, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun keuangan.








