Soalparigi.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025 sebagai upaya menyamakan pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mewakili Bupati Parigi Moutong.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 29 November 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam terhadap penerapan Peraturan Bupati tersebut, baik dari sisi normatif maupun teknis pelaksanaannya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujar Zulfinasran.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan pemahaman serta mampu menerapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 secara konsisten dan tepat sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.






