Gubernur Anwar Hafid Dorong Seluruh Desa di Sulawesi Tengah Menjadi Desa Antikorupsi

/ Foto : Ro Adpim Setdaprov Sulteng

Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh desa di wilayah Sulawesi Tengah menjadi desa antikorupsi. Hal tersebut disampaikan saat penyerahan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023, pada kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya peran desa sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi. Ia menilai penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penghargaan yang diberikan kepada Desa Kota Raya Selatan menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan desa tersebut dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Gubernur berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain di Sulawesi Tengah dalam menerapkan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd. Kehadiran Menteri Desa menunjukkan dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam mendorong lahirnya desa-desa percontohan antikorupsi di berbagai daerah.

Selain memberikan penghargaan, Gubernur juga menetapkan 12 desa sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025 tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun dua belas desa yang ditetapkan sebagai calon desa percontohan antikorupsi tersebut meliputi Desa Suli Indah di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong; Desa Puntari Makmur di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; Desa Toaya di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala; serta Desa Ungkea di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya, Desa Ginunggung di Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-Toli; Desa Padungnyo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai; Desa Lokotoy di Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut; serta Desa Balombong di Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan juga masuk dalam daftar calon desa percontohan.

Selain itu, Desa Kotarindau di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi; Desa Mayasari di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso; Desa Saluaba di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una; serta Desa Negerilama di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol turut ditetapkan sebagai calon desa percontohan antikorupsi.

Kedua belas desa tersebut selanjutnya akan mengikuti seluruh tahapan perluasan program desa antikorupsi hingga Desember 2026. Tahapan tersebut diawali dengan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat.

Setelah mengikuti bimbingan teknis, desa-desa tersebut akan menjalani proses pendampingan yang dilakukan oleh tim provinsi dan kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan desa mampu memenuhi indikator penilaian tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dalam proses pendampingan, tim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan lima indikator utama serta delapan komponen penilaian tata kelola desa. Hasil pendampingan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam tahap penilaian akhir yang dilakukan oleh KPK Republik Indonesia.

Gubernur Anwar Hafid berharap program desa antikorupsi dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak desa di Sulawesi Tengah. Ia menilai keberhasilan program tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran pembangunan serta pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa dinilai mampu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.

Gubernur juga menyampaikan harapan agar jumlah desa antikorupsi di Sulawesi Tengah terus meningkat di masa mendatang. Ia menargetkan tidak hanya belasan desa yang mengikuti program tersebut, tetapi diharapkan puluhan hingga seluruh desa di Sulawesi Tengah dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan penguatan tata kelola desa serta keterlibatan berbagai pihak, pemerintah provinsi optimistis upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Program desa antikorupsi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *