Soalparigi.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan, Muhammad Basuki, menyampaikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan program pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, Jumat (6/3/2026).
Dalam forum tersebut, Basuki menyoroti pengelolaan Pasar Tematik Kayubura yang menurutnya belum berjalan sesuai konsep awal pembangunan.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan sejak pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada 2025. Menurutnya, pasar yang dibangun dengan konsep tematik untuk memperkuat identitas daerah kini lebih banyak dimanfaatkan sebagai pasar mingguan.
“Saat rapat evaluasi Pansus 2025 saya sudah berulang kali mengingatkan agar pasar tematik ini tidak berubah menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan. Namun, yang saya lihat sekarang justru lebih berfungsi sebagai pasar mingguan, bukan sesuai konsep awal,” ujar Basuki.
Meski demikian, Basuki menegaskan dirinya tidak mempersoalkan pemanfaatan fasilitas pasar oleh masyarakat. Ia menilai yang perlu dievaluasi adalah kesesuaian antara perencanaan dan implementasi program.
Menurutnya, apabila konsep pembangunan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tujuan pembangunan yang didukung anggaran pemerintah pusat berpotensi tidak tercapai secara optimal.
“Kalau perencanaan berbeda dengan pelaksanaannya di lapangan, tentu ini perlu dievaluasi. Apalagi pembangunannya menggunakan anggaran dari kementerian yang diharapkan dapat memperkuat identitas Parigi Moutong sebagai daerah penghasil durian,” katanya.
Selain itu, Basuki juga meminta penjelasan pemerintah daerah terkait meninggalnya seorang penambang di wilayah Buranga–Kayuboko. Menurutnya, hingga rapat paripurna berlangsung belum terdapat informasi resmi mengenai status korban maupun kronologi kejadian dari instansi terkait.
“Sampai sekarang belum ada penjelasan dari dinas terkait. Apakah yang meninggal itu anggota koperasi atau penambang yang beraktivitas di luar ketentuan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Basuki turut menyoroti proses evaluasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko dan Buranga yang menurutnya perlu dipercepat melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Ia berpendapat, meskipun kewenangan penerbitan maupun evaluasi IPR berada di tingkat provinsi, pemerintah daerah tetap perlu aktif mengawal proses tersebut agar pengelolaan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai sumber daya alam kita terus dimanfaatkan, tetapi daerah belum memperoleh manfaat yang optimal. Pemerintah daerah perlu terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan menyampaikan perkembangan prosesnya kepada DPRD,” katanya.
Basuki juga meminta organisasi perangkat daerah terkait mulai melakukan pendataan terhadap potensi penerimaan daerah yang dapat timbul dari aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rapat paripurna berakhir, belum terdapat tanggapan khusus dari pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah terkait atas sejumlah catatan yang disampaikan Muhammad Basuki. DPRD berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan aset daerah, serta tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.








