Soalparigi.ID – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong penguatan daya saing produk unggulan daerah melalui fasilitasi pengajuan Indikasi Geografis (IG) sebagai bagian dari perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Durian Parigi Moutong.
Upaya tersebut dilakukan dengan memfasilitasi tim Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan hak kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan Bappelitbangda berperan mengoordinasikan penyusunan dokumen pendukung serta memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Untuk mendapatkan legalitas HAKI, tentu dibutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap, mulai dari naskah akademik hingga dokumen Indikasi Geografis. Proses ini tidak singkat dan telah kami lalui kurang lebih selama tiga tahun,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurut Mardiana, penyusunan dokumen Indikasi Geografis tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas, tetapi juga didasarkan pada hasil kajian mengenai karakteristik produk, potensi ekonomi, serta manfaat yang dapat diperoleh petani dan pelaku usaha apabila Durian Parigi Moutong memperoleh pengakuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan melalui perlindungan terhadap identitas produk yang memiliki karakteristik khas wilayah.
Mardiana menambahkan, meskipun varietas montong dikenal berasal dari Thailand, durian yang dibudidayakan di Kabupaten Parigi Moutong telah berkembang dengan karakteristik tersendiri, baik dari segi cita rasa maupun kualitas buah. Karakteristik tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengusulan identitas Durian Parigi Moutong sebagai produk dengan kekhasan geografis.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk, pengakuan Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses pemasaran, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi petani dan pelaku usaha lokal.
Bappelitbangda menilai penguatan produk unggulan berbasis riset dan inovasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, proses pengajuan Indikasi Geografis dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Melalui fasilitasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen terus mendukung perlindungan kekayaan intelektual daerah sebagai bagian dari pengembangan potensi lokal, peningkatan daya saing komoditas unggulan, serta penguatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha.








