Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai memperluas fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari layanan kesehatan dasar menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut ditandai dengan soft launching Posyandu berbasis enam SPM di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Melalui konsep baru ini, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pendidikan, infrastruktur, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga layanan sosial.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, Posyandu memiliki jaringan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa sehingga dapat dikembangkan menjadi salah satu pintu masuk pengumpulan informasi dan penyampaian kebutuhan masyarakat.
“Soft launching ini bukan sekadar seremoni belaka, tetapi momentum krusial untuk menguji kesiapan sistem dan kader di lapangan sebelum nantinya kita Grand Launching,” ujar Erwin.
Ia menegaskan, pengelolaan Posyandu berbasis enam SPM membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Posyandu tidak lagi hanya menjadi urusan Dinas Kesehatan semata, melainkan kerja keroyokan seluruh OPD pengampu SPM,” tegasnya.
Enam sektor pelayanan yang diintegrasikan dalam konsep tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Masyarakat nantinya dapat menyampaikan persoalan pelayanan dasar melalui sistem enam meja yang disiapkan di Posyandu.
Meja pertama menangani sektor pendidikan, termasuk laporan mengenai anak putus sekolah maupun kebutuhan sarana pendidikan anak usia dini.
Meja kedua berfokus pada pelayanan kesehatan bagi ibu, anak, dan lanjut usia.
Selanjutnya, meja ketiga menangani urusan perumahan dan permukiman, termasuk pendataan serta pengaduan terkait rumah tidak layak huni.
Meja keempat diperuntukkan bagi penyampaian persoalan infrastruktur dasar permukiman dan lingkungan yang menjadi kewenangan sektor pekerjaan umum.
Sementara meja kelima menerima pengaduan terkait ketenteraman dan ketertiban umum.
Adapun meja keenam menangani pendataan serta pengaduan berkaitan dengan bantuan sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pembina Posyandu sekaligus Ketua TP-PKK Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, mengatakan transformasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Desa Masari dan Kecamatan Parigi Selatan dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai memiliki kesiapan untuk menerapkan konsep Posyandu berbasis enam SPM.
Menurut Hestiwati, kader Posyandu tetap menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Kader akan membantu menerima informasi dan persoalan masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah desa dan kecamatan.
“Masyarakat cukup datang ke Posyandu untuk menyampaikan berbagai persoalan di desanya. Laporan dari kader akan diteruskan ke Kepala Desa, Camat, hingga menjadi rumusan di Musrenbang bersama OPD pengampu,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Posyandu diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih cepat.
Data dan pengaduan yang dihimpun dari tingkat desa diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Erwin juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Kementerian Sosial RI terkait program strategis nasional.
Kabupaten Parigi Moutong disebut masuk dalam daftar 100 daerah prioritas program tersebut.
Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembangunan Sekolah Rakyat berkapasitas 2.000 siswa bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.
Program tersebut juga direncanakan terintegrasi dengan bantuan bedah rumah dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Informasi tersebut memperlihatkan pentingnya ketersediaan data masyarakat di tingkat desa sebagai dasar penyaluran program pemerintah.
Karena itu, transformasi Posyandu berbasis enam SPM diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan OPD.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada tersedianya enam meja pelayanan.
Kapasitas kader, kejelasan alur tindak lanjut pengaduan, koordinasi antar-OPD, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan yang dilaporkan akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas program.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan konsep tersebut dapat diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan.
Jika berjalan konsisten, Posyandu berbasis enam SPM berpotensi menjadi salah satu model pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat karena berbagai kebutuhan dasar dapat diidentifikasi dari tingkat paling bawah.
Transformasi ini sekaligus menegaskan arah pembangunan berbasis desa yang diusung Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui penguatan peran Posyandu, pemerintah berharap pelayanan dasar dapat diberikan secara lebih cepat, terintegrasi, dan merata sehingga persoalan masyarakat tidak hanya terdata, tetapi juga memiliki jalur penyelesaian yang jelas.








