4,79 Gram Sabu Diduga Dibawa dari Palu, Dua Terduga Pengedar Diamankan di Toboli Barat

/ Foto : Polres Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di Kabupaten Parigi Moutong berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial N (58), pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Keduanya diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong. N dan R diketahui merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari.

Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan kedua terduga pelaku. Kendaraan tersebut dihentikan di Kilometer 14, Desa Toboli Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Sabu tersebut diperoleh dengan cara dijemput langsung dan selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *