Pemkab Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga Lima Tahun / Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melaksanakan proses perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parigi Moutong.

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk mendukung proses tersebut, para PPPK diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir periode Juni 2024–Mei 2025, serta dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Seluruh berkas fisik dikumpulkan menggunakan map batik yang dilabeli nama dan unit kerja masing-masing.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian sesuai tahun formasi serta jenis jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengakses dokumen melalui tautan khusus yang tercantum dalam surat edaran.

Khusus untuk berkas fisik, BKPSDM menetapkan warna map snelhecter plastik berbeda sesuai kategori jabatan, yaitu merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain itu, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam bentuk digital dengan format pdf.

Batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *