Aspirasi Buruh FPE KSBSI PT NNI Ditindaklanjuti, Pemprov Sulteng Siapkan Mediasi

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti aspirasi Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI), Kabupaten Morowali Utara, melalui koordinasi dan mediasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Aspirasi yang disampaikan serikat buruh antara lain berkaitan dengan dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI.

Menanggapi hal tersebut, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi audiensi dan mediasi dengan manajemen PT NNI. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mempertemukan kedua pihak, mengklarifikasi persoalan, dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Reny mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berlarut tanpa penyelesaian. Menurutnya, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah perlu terus dibangun agar persoalan hubungan industrial dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Ia juga meminta Dinas Nakertrans segera menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan.

“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.

Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan menunggu proses investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menekankan, proses penyelesaian perlu dilakukan secara objektif dan sesuai aturan agar hak pekerja maupun kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Pemerintah provinsi juga akan memantau perkembangan proses mediasi. Perangkat daerah terkait diminta melaporkan setiap perkembangan di lapangan agar pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.

Dalam aksinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Pertama, membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI. Kedua, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK.

Ketiga, menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja. Keempat, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK.

Kelima, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keenam, memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Pemprov Sulawesi Tengah selanjutnya akan melakukan koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Reny berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif bagi pekerja dan perusahaan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *