Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., meminta perusahaan pertambangan bertanggung jawab memulihkan lebih dari 492 hektare lahan persawahan warga Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang terdampak aktivitas tambang.
Permintaan tersebut disampaikan Anwar saat meninjau lokasi persawahan pada Rabu (4/11/2026). Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan dokumen yang dikumpulkan, lahan sawah tersebut tidak lagi produktif sejak aktivitas pertambangan beroperasi sekitar tujuh tahun lalu.
“Rakyat harus hidup, perusahaan juga boleh hidup. Tetapi perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.
Anwar meminta perusahaan melakukan revitalisasi lahan persawahan sekaligus memberikan kompensasi kepada petani yang terdampak aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dilindungi. Karena itu, pemulihan sawah tidak hanya berkaitan dengan perbaikan teknis lahan, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani.
Sebagai tindak lanjut peninjauan, Gubernur meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan segera menyepakati langkah teknis serta target waktu pemulihan.
Perusahaan juga diminta segera menurunkan alat berat untuk memperbaiki lahan yang terdampak agar dapat kembali dimanfaatkan sebagai area persawahan.
Menurut Anwar, kegiatan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Ia menegaskan pemulihan sawah menjadi prioritas agar petani di Desa Trans Mayayap dapat kembali mengolah lahan mereka.
Sebagai bentuk keseriusan, Anwar berjanji akan kembali ke lokasi dan menjadi orang pertama yang menanam padi setelah sawah berhasil dipulihkan.
“Kalau sawah ini sudah aktif kembali, saya sendiri yang akan datang menanam pertama,” pungkasnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK Sulawesi Tengah, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, Asisten II Kabupaten Banggai, perwakilan PT Integra Mining Nusantara, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemangku kepentingan lainnya.








