Sembilan Paket Diduga Sabu Disita Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Desa Pelawa

/ Foto: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial RSL dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sembilan paket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1,62 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, satu kotak kecil, satu dompet berwarna cokelat, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal melaksanakan penindakan di wilayah Desa Pelawa sekitar pukul 17.00 WITA. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RSL.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RSL dengan disaksikan dua orang aparat desa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya.

RSL mengakui bahwa seluruh barang yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Berdasarkan keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Barang tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, sementara sebagian lainnya akan digunakan sendiri.

Adapun pria yang diamankan tersebut berinisial RSL, kelahiran Parigi, 15 Maret 1976, beragama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

Selanjutnya, RSL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Endrino Sihombing, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keseriusan, konsistensi, dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Satresnarkoba akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Kami menjamin identitas pemberi informasi akan dirahasiakan,” tambahnya.

Polres Parigi Moutong berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun aktivitas mencurigakan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *