Soalparigi.ID — DPRD Kabupaten Parigi Moutong membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembentukan dua Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan di Parigi pada 17 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiro, M.Si.
Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan DPRD setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan. Melalui pembentukan Pansus, pembahasan dua regulasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat itu selanjutnya dilakukan secara khusus oleh alat kelengkapan yang telah ditetapkan.
Dalam keputusan DPRD, Pansus I diberi mandat membahas Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pansus II bertugas membahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pansus I dipimpin Salimon Mantjabo sebagai Ketua, Arfan Sahar sebagai Wakil Ketua, dan Irawati, S.A.P., M.A.P. sebagai Sekretaris.
Anggota Pansus I terdiri atas Imran Aiman, S.Pd., sugianto Rerunghan, Adiana Wirawan, Arifin Daeng Palalo, Suyadi, Candra Setiawan, S.Pd., M.Pd., Arman Lawaha, Arnold, S.H., Irfain, S.H., dan Muhammad Fadli, S.Pd.
Sementara Pansus II dipimpin Hj. Wardi, S.H. sebagai Ketua, Sutoyo, S.Sos. sebagai Wakil Ketua, dan Fathia, S.H. sebagai Sekretaris.
Anggota Pansus II terdiri atas Veni Kairupan, S.I.P., Abdin, S.E., Rusno Tandriono, Imam Muslihun, S.Sos., I Ketut Mardika, Husen Marjengi, Muhammad Solihin, Yolanda Mambu, S.E., Wayan Murtama, Yushar, dan Muhammad Basuki.
Susunan pimpinan kedua Pansus ditetapkan setelah anggota menyampaikan usulan dan mendapat persetujuan fraksi-fraksi. Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat melalui ketukan palu pimpinan DPRD.
Keputusan DPRD menetapkan kedua Pansus mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah hasil pembahasannya dilaporkan serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Pembentukan Pansus menjadi instrumen DPRD untuk melakukan pembahasan lebih terfokus terhadap substansi kedua Raperda. Pendidikan dan kesehatan merupakan sektor pelayanan dasar yang memiliki implikasi langsung terhadap masyarakat sehingga pembahasan regulasinya mencakup kepentingan pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, hingga masyarakat sebagai penerima layanan.
Sebelum Pansus dibentuk, DPRD melalui fraksi-fraksi telah menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan kepada pemerintah daerah. Pemerintah kemudian memberikan jawaban melalui Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, S.Pd., M.Pd., dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Dalam jawaban tersebut, pemerintah daerah memaparkan sejumlah kebijakan di bidang pendidikan, termasuk rencana pemerataan fasilitas berupa ruang kelas, laboratorium, jaringan internet, listrik, dan air bersih hingga wilayah terpencil dan pegunungan.








