Soalparigi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mulai memperketat proses validasi data peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026 dengan meminta orang tua siswa kelas VI SD menunda mutasi sekolah hingga seluruh tahapan kelulusan selesai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta TKA terdata dengan benar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum proses penguncian data dilakukan.
Kepala Bidang Manajemen SD Dikbud Parimo, Ibrahim mengatakan, perpindahan siswa saat tahapan verifikasi berlangsung berpotensi menimbulkan masalah administrasi bagi peserta didik.
“Kami mengimbau agar siswa kelas VI tidak dipindahkan terlebih dahulu sampai proses kelulusan selesai, karena data peserta TKA akan segera dikunci,” ujar Ibrahim, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, siswa yang melakukan mutasi setelah penguncian data berisiko tidak terdaftar sebagai peserta TKA di daerah tujuan. Hal itu disebabkan data yang sudah terkunci tidak dapat diproses ulang dalam sistem.
“Jika siswa dipindahkan setelah data terkunci, ada kemungkinan datanya tidak terbaca di daerah tujuan sehingga tidak bisa mengikuti TKA,” jelasnya.
Sebagai bagian dari tahapan pengamanan data, Dikbud Parimo menjadwalkan kegiatan pendampingan pemutakhiran Dapodik pada 4 hingga 5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Khusus wilayah eks Parigi, kegiatan dipusatkan di Aula Dikbud Parimo.
Dalam proses tersebut, sekolah bersama orang tua diminta membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), terutama bagi siswa yang mengalami kendala data administrasi.
Selain itu, Dikbud juga menyiapkan format khusus untuk penanganan siswa mutasi akibat kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel).
Ibrahim menuturkan, proses verifikasi dilakukan secara detail melalui sinkronisasi data berdasarkan nama dan alamat peserta didik. Penginputan data juga wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau ada data yang belum sesuai atau siswa belum memiliki NIK, maka harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum diproses,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI SD. Sementara siswa kelas V tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Menurutnya, TKA difokuskan pada pengukuran kemampuan dasar siswa melalui dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sedangkan ANBK mencakup literasi, numerasi, survei karakter, hingga iklim inklusivitas sekolah.






