DPRD Sulteng Kawal IPR dan IPERA, Aspirasi Parigi Moutong Dibawa ke Meja Pembahasan

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah gelar rapat dengan pendapat bersama OPD Teknis soal penetapan iuran pertambangan rakyat / Foto: Ist

Soalparigi.ID – Pembahasan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah memasuki tahap yang semakin konkret. Dari Kabupaten Parigi Moutong, persoalan perizinan, wilayah pertambangan rakyat hingga skema iuran menjadi bagian dari pembicaraan yang kini mendapat perhatian Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehari sebelum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Palu, Komisi II DPRD Sulteng melakukan kunjungan ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi ruang untuk mendengar langsung perkembangan pengelolaan pertambangan rakyat sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah sebagai salah satu daerah penghasil.

Bagi DPRD Sulteng, pembahasan ini tidak semata-mata menyangkut izin untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Di dalamnya terdapat persoalan bagaimana pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum, berada pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan ketentuan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan melihat kesiapan pemerintah daerah dalam proses perizinan.

Menurut Yus, pembahasan mengenai pertambangan rakyat perlu dilakukan secara menyeluruh agar proses legalisasi tidak berhenti pada penerbitan izin. Aspek penerimaan daerah, pengelolaan wilayah, pembinaan hingga pengawasan juga perlu berjalan beriringan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah meminta persetujuan DPRD terkait penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan IPERA. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari penataan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat.

Dari Parigi Moutong, perhatian kemudian mengerucut pada satu pertanyaan penting, ketika kegiatan pertambangan berada di daerah penghasil, bagaimana manfaat penerimaan dari aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat setempat?

Persoalan itu turut disampaikan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi. Pemkab Parimo meminta kejelasan mengenai bagian penerimaan daerah penghasil dari iuran pertambangan rakyat. Pada saat yang sama, pembagian penerimaan tersebut masih membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Yus mengatakan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi dan perangkat daerah terkait. Menurutnya, pembahasan mengenai penerimaan harus ditempatkan dalam kerangka regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, proses perizinan juga menjadi perhatian. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang berada dalam WPR. Karena itu, penataan WPR menjadi salah satu bagian penting sebelum kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.

Sejumlah laporan mengenai perkembangan di Parigi Moutong menyebut telah terdapat IPR pada wilayah Desa Kayuboko, sementara proses pengaturan IPERA terus berjalan. Pemerintah Provinsi Sulteng juga telah menetapkan pedoman pelaksanaan pengenaan IPERA yang mencakup aspek pengelolaan wilayah, pengusahaan dan lingkungan.

Langkah Komisi II tidak berhenti di Parigi Moutong. Sehari setelah kunjungan tersebut, Rabu (30/9/2026), pembahasan dilanjutkan melalui RDP di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Agenda tersebut mempertemukan Komisi II dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendapatan Daerah serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP dilaksanakan menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.3.1/375/Ro.Hukum tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan pertambangan rakyat.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pembahasan yang sehari sebelumnya muncul di Parigi Moutong dengan aspek regulasi dan kesiapan pemerintah provinsi.

Bagi Komisi II, rangkaian kunjungan dan RDP tersebut menunjukkan bahwa penataan pertambangan rakyat membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan. Aspirasi daerah penghasil perlu dipertemukan dengan kewenangan provinsi, ketentuan perizinan, pengaturan penerimaan serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, agenda pertambangan rakyat tidak hanya berbicara mengenai bagaimana masyarakat memperoleh legalitas untuk menambang, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dikelola dalam koridor aturan dan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas.

Pembahasan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pihak eksekutif untuk memastikan penerapan iuran pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD Sulteng, proses ini menjadi bagian dari pengawalan agar kebijakan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah penghasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *