Komisi II DPRD Sulteng Audiensi ke Parigi Moutong, Bahas IPR dan Iuran Pertambangan Rakyat

/ Foto : Riski

Soalparigi.ID — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan audiensi ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026). Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, dan diterima bersama Bupati Parigi Moutong, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pengurus koperasi tambang rakyat desa Kayuboko.

Audiensi tersebut membahas pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas, termasuk rencana penerapan iuran pertambangan rakyat dan proses perizinan bagi koperasi maupun pelaku usaha pertambangan rakyat.

Yus Mangun mengatakan, kunjungan Komisi II salah satunya untuk menyosialisasikan ketentuan Peraturan Gubernur terkait iuran pertambangan rakyat. Menurutnya, penerapan iuran tersebut berkaitan dengan upaya menghimpun pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Kita sebenarnya lebih besar kepada sosialisasi tentang Peraturan Gubernur berkaitan dengan iuran pertambangan rakyat, khususnya tambang emas di Parigi Moutong,” ujar Yus Mangun.

Selain sosialisasi, Komisi II juga melakukan monitoring langsung untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses perizinan pertambangan rakyat.

Yus menyebut, hasil pemantauan menunjukkan adanya kesiapan untuk proses perizinan bagi koperasi, perorangan maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan. Ia menyampaikan, dalam waktu dekat diperkirakan akan ada sekitar 17 hingga 30 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diproses untuk diterbitkan.

IPR tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan yang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Pada lahan WPR. Jadi yang di luar WPR tidak boleh,” tegasnya.

Keterangan tersebut sejalan dengan dokumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mencatat sejumlah lokasi pertambangan emas skala kecil di Parigi Moutong berada dalam kawasan WPR namun sebelumnya belum memiliki IPR.

Yus menambahkan, pembahasan mengenai besaran iuran selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah. Komisi II juga akan melakukan rapat dengan pemerintah daerah eksekutif untuk membahas rekomendasi penerapan pungutan tersebut serta menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku.

“Besaran rekomendasi, memberikan rekomendasi kepada Pak Gubernur untuk melaksanakan pungutan iuran ini dan juga nanti menyesuaikan dengan Perda yang akan disahkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya juga telah mendorong percepatan pengurusan IPR sebagai bagian dari penataan aktivitas pertambangan rakyat.

Pemkab menyebut legalitas diperlukan agar kegiatan pertambangan memiliki dasar pengawasan dan kontribusi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *