Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Lahan Eks Transmigrasi, SHM Warga Jadi Prioritas

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan eks transmigrasi guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut difokuskan pada percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), penyelesaian konflik penguasaan lahan, hingga penanganan tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (14/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah provinsi, serta Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, melalui sambutan yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, mengatakan penyelesaian status lahan transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena menyangkut kepastian hukum sekaligus keberlanjutan pembangunan kawasan.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat transmigran agar mereka memiliki kepastian dalam mengelola lahan usaha maupun pekarangan yang telah ditempati selama bertahun-tahun.

Kabupaten Parigi Moutong memiliki kawasan transmigrasi strategis, yakni Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya yang membentang di Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu dengan luas sekitar 72.381,37 hektare.

Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, hingga kawasan ekonomi pesisir. Namun, sejumlah persoalan pertanahan masih menjadi hambatan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan masih terdapat dua kawasan eks transmigrasi yang belum tuntas dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, yakni Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian.

Belum selesainya proses sertifikasi menyebabkan sebagian warga belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola.

Selain persoalan sertifikasi, pemerintah daerah juga mencatat adanya penguasaan atau klaim lahan oleh pihak lain di luar warga transmigrasi. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya sebagian kawasan eks transmigrasi yang terindikasi masuk dalam peta kawasan hutan negara sehingga membutuhkan sinkronisasi data dan koordinasi lintas kementerian sebelum proses sertifikasi dapat diselesaikan.

“Penyelesaian berbagai persoalan tersebut memerlukan kolaborasi semua pihak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka,” demikian pesan Bupati yang dibacakan Yusnaeni.

Selain mendorong penyelesaian administrasi pertanahan, Pemkab Parigi Moutong juga meminta dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi.

Usulan yang diajukan meliputi pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul penahan abrasi pantai, sistem drainase, hingga penguatan sarana ekonomi masyarakat pesisir.

Pemerintah daerah juga mengusulkan pengembangan sektor perikanan melalui pembentukan Koperasi Nelayan Merah Putih, penyediaan kapal penangkap ikan, kapal bagang apung, pembangunan tempat pelelangan ikan, serta pengembangan destinasi wisata bahari sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut Pemkab, pembangunan infrastruktur dasar menjadi faktor penting agar kawasan transmigrasi tidak hanya berkembang sebagai kawasan permukiman, tetapi juga mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Yusnaeni berharap pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dapat disinergikan melalui berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Program Berani yang saat ini menjadi salah satu arah pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Parigi Moutong menyatakan kesiapan mendukung lima program unggulan Kementerian Transmigrasi yang difokuskan pada percepatan penyelesaian persoalan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Sulawesi Tengah, Sofyan, mengatakan rapat di Parigi Moutong merupakan titik terakhir dari rangkaian fasilitasi yang telah dilaksanakan di 11 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan Kawasan Bahari Tomini Raya menjadi salah satu kawasan transmigrasi yang masuk dalam prioritas nasional karena memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut Sofyan, pemerintah pusat kini menempatkan program transmigrasi sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan menjadi syarat utama agar pembangunan kawasan dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

“Masalah tumpang tindih lahan dan validasi data subjek maupun objek tanah bersama ATR/BPN harus dipercepat melalui forum kolaboratif seperti ini sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terintegrasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian konflik pertanahan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial di kawasan transmigrasi sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, ATR/BPN, serta masyarakat, penyelesaian persoalan lahan di kawasan eks transmigrasi diharapkan dapat segera dituntaskan. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga transmigrasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan kawasan Bahari Tomini Raya sebagai pusat agrobisnis, perikanan, dan pertumbuhan ekonomi baru di pesisir Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *