Soalparigi.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial AC (25) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 20 sachet berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AC memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, barang yang diduga narkotika itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Nicho.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika.








