Soalparigi.ID — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi hari yang tak terlupakan bagi empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Pada Senin (17/8/2026), remisi yang mereka terima bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi tiket untuk kembali menghirup udara bebas.
Keempat warga binaan tersebut dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka menjadi bagian dari 183 warga binaan Lapas Kelas III Parigi yang memperoleh remisi tahun ini.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parigi Moutong, dalam rangkaian agenda tahunan peringatan kemerdekaan di Lapas Kelas III Parigi.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, A.Md.IP., S.H., M.M., mengatakan dari total 362 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana, sebanyak 183 orang mendapatkan Remisi Umum.
“Yang mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2026 itu sebanyak 183. Empat langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum,” kata Andar.
Remisi yang diberikan memiliki besaran berbeda. Sebanyak tujuh warga binaan menerima remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 62 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan tiga orang memperoleh remisi enam bulan.
Dari keseluruhan penerima remisi tersebut, empat orang langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Bagi keempat warga binaan itu, peringatan kemerdekaan tahun ini memiliki arti yang jauh lebih besar. Jika bagi sebagian orang 17 Agustus adalah hari untuk mengenang kemerdekaan bangsa, bagi mereka tanggal tersebut menjadi penanda berakhirnya masa menjalani pidana.
Kebebasan itu pun disambut bahagia oleh warga binaan lainnya. Di tengah suasana perayaan kemerdekaan, keberhasilan empat rekan mereka memperoleh remisi hingga langsung bebas menjadi kabar yang membawa harapan bagi mereka yang masih menjalani masa pembinaan.
Remisi, dalam momentum tersebut, menjadi lebih dari sekadar angka pengurangan masa hukuman. Bagi penerimanya, remisi dapat menjadi langkah menuju pintu keluar dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
Sementara 179 penerima remisi lainnya masih melanjutkan masa pidana karena hukuman mereka belum berakhir.
Namun, kebebasan empat warga binaan pada 17 Agustus tahun ini menjadi pesan sederhana dari balik tembok Lapas Parigi, setiap remisi membawa harapan, dan bagi sebagian orang, harapan itu akhirnya benar-benar bernama kebebasan.








