Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan belum akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 28 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi positif menggunakan obat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari total 1.108 orang yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif, terdiri atas 28 ASN dan tiga pelajar SMA. Pemerintah daerah memilih langkah rehabilitasi sebagai penanganan awal sebelum mempertimbangkan langkah hukum apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, saat diwawancarai usai penyampaian hasil pemeriksaan pada Senin (4/8/2026), mengatakan mayoritas peserta pemeriksaan dinyatakan negatif.
“Jumlah yang diperiksa sebanyak 1.108 orang. Yang hasil tesnya negatif sebanyak 1.077 orang, sementara yang positif ada 31 orang. ASN sekitar 28 orang dan siswa tiga orang,” kata Abdul Sahid.
Menurutnya, pemerintah daerah akan lebih dahulu mengundang seluruh peserta yang terindikasi positif untuk mengikuti rehabilitasi yang ditangani langsung oleh BNN.
“Penanganan dari Pemda terhadap yang terindikasi, kami akan mengundang mereka untuk melakukan rehab. Ketika kami melakukan rehab terhadap mereka, katakanlah di kemudian hari kami periksa kembali tidak ada perubahan, maka kami serahkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Namun, Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, A.M.K., S.K.M., menjelaskan tidak seluruh dari 31 orang yang hasil pemeriksaannya menunjukkan kandungan zat tertentu otomatis harus menjalani rehabilitasi. Menurutnya, sebagian di antaranya terdeteksi mengandung zat benzodiazepine (benzo) yang digunakan sebagai obat penenang berdasarkan resep dokter.
“Untuk 31 itu tidak mutlak harus direhab semua karena ada beberapa yang hanya terdeteksi zat benzo juga,” kata Pradiptya.
Ia merinci, dari 31 orang tersebut terdapat 12 orang yang terdeteksi menggunakan metamfetamin, tujuh orang terdeteksi metamfetamin dan amfetamin, sembilan orang mengandung zat benzo yang seluruhnya diketahui sedang menjalani pengobatan, serta tiga pelajar SMA yang terdeteksi metamfetamin dan amfetamin.
Pradiptya mengatakan, tim medis BNN akan melakukan asesmen untuk menentukan tingkat ketergantungan setiap peserta sebelum menetapkan bentuk rehabilitasi yang akan dijalani.
“Dokter kami mempunyai kemampuan untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah tingkat adiksi ataupun ketergantungannya berat atau tidak. Dalam hal ini, semua ASN masih pada tingkat ketergantungan ringan sampai sedang sehingga masih bisa menjalani rawat jalan dan tetap beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan rehabilitasi rawat inap hanya diperlukan apabila seseorang telah berada pada tingkat ketergantungan sedang hingga berat. Menurutnya, fasilitas rehabilitasi tersebut belum tersedia di Sulawesi Tengah sehingga pasien harus dirujuk ke luar daerah.
“Kalau sudah tahap sedang ke berat berarti harus direhab inap. Sayangnya fasilitas itu belum ada di Sulawesi Tengah sehingga harus dirujuk ke Makassar atau Kalimantan Timur. Tetapi untuk yang saat ini masih ringan sampai sedang, mereka masih bisa direhabilitasi sambil tetap bekerja,” katanya.
Wakil bupati Abdul Sahid menegaskan selama peserta rehabilitasi menunjukkan perubahan, pemerintah daerah tidak akan menjatuhkan sanksi.
Pelaksanaan rehabilitasi, lanjut dia, masih menunggu teknis dari BNN. Lokasi rehabilitasi juga masih akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan BNN, apakah dilaksanakan di Parigi atau di Poso.
Ia berharap seluruh pihak yang terindikasi bersikap kooperatif mengikuti proses rehabilitasi.
“Saya berharap kepada teman-teman yang terindikasi ini sebanyak 31 orang, proaktiflah supaya tidak ada lagi asesmen berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Sahid menegaskan kemungkinan adanya konsekuensi hukum tetap terbuka apabila setelah menjalani rehabilitasi yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini mengedepankan pendekatan edukasi dan pemulihan dibandingkan pemberian sanksi administratif.
“Yang pertama kami melakukan edukasi dulu. Kami tidak akan bosan-bosan menyampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan obat tersebut. Yang terbukti ini kami lakukan rehab. Setelah direhab, kalau dia tidak berubah, baru diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selama proses rehabilitasi berlangsung, para ASN yang terindikasi positif tetap menjalankan tugas seperti biasa karena penentuan status hukum maupun tingkat penggunaan berada dalam kewenangan aparat yang berwenang.
“Mereka tetap bekerja. Penentuan penggunaan obat ini dari pihak yang berwajib. Dari penjelasan BNN tadi, tingkatan pemakaian itu belum terlalu tinggi, mungkin masih sebatas mencoba,” kata Abdul Sahid.
Ia mengaku belum menerima informasi mengenai adanya ASN yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa. Namun, pemerintah daerah berharap seluruh ASN menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai pembelajaran.
“Berikanlah contoh kepada masyarakat bahwa ASN bersih dari segala-galanya. Itu yang kami inginkan,” tutupnya.








