Pemekaran Daerah Parigi Moutong Dikawal di RAPIMNAS FORKONAS PPDOB Jakarta

Ketua DPRD Parimo, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si bersama Perwalian Daerah Lainnya saat Foto bersama Dengan Ketua Komisi 2 DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda / Foto : Humas Setwan Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Aspirasi penataan daerah dan usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dari Kabupaten Parigi Moutong dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB se-Indonesia di Jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si., menghadiri kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi daerah-daerah yang memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus membahas arah kebijakan penataan daerah bersama DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat.

Dalam forum itu, Alfres menyampaikan bahwa kehadiran DPRD Parigi Moutong ditujukan untuk memperkuat posisi daerah serta memastikan aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah tetap menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional.

“Kami hadir di Jakarta untuk membawa amanah dan aspirasi masyarakat Parigi Moutong terkait penataan daerah. Perjuangan ini harus terus kita kawal secara bermartabat, rasional, objektif, dan konstitusional sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh.

RAPIMNAS FORKONAS PPDOB membahas sejumlah agenda terkait penataan daerah, mulai dari Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), peta jalan (roadmap) pembentukan DOB, politik legislasi, hingga analisis kapasitas fiskal dan pembiayaan bagi daerah otonom baru.

Alfres juga menyoroti dinamika kebijakan pemekaran di tingkat pusat, termasuk moratorium pembentukan DOB yang hingga kini masih berjalan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi dengan persiapan yang matang tanpa membangun harapan masyarakat melalui janji-janji instan.

“Kita harus transparan dan jujur kepada masyarakat bahwa keran pemekaran secara nasional masih dalam status moratorium. Oleh karena itu, perjuangan ini tidak boleh dibangun di atas euforia semata atau janji-janji instan. Masa moratorium ini justru harus kita manfaatkan sebagai momentum emas untuk berbenah dan memperkuat diri,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesiapan daerah perlu diperkuat melalui validitas data kewilayahan, kajian akademis yang objektif, kelengkapan dokumen administrasi, pemetaan potensi ekonomi, hingga proyeksi kemampuan fiskal mandiri yang terukur.

Bagi DPRD Parigi Moutong, pemekaran daerah tidak hanya berkaitan dengan penambahan wilayah administratif atau pembentukan struktur pemerintahan baru. Fokus yang diperjuangkan mencakup upaya memperdekat rentang kendali pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Alfres juga mengajak jajaran eksekutif, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, dunia usaha, hingga media di Parigi Moutong untuk bersinergi dan memberikan masukan konstruktif. Ia menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dalam penyempurnaan draf dan kajian usulan daerah.

“Kita tetap optimis menatap masa depan. Ketika pintu moratorium itu nantinya resmi dibuka kembali oleh pemerintah pusat, Kabupaten Parigi Moutong beserta seluruh instrumen calon DOB di dalamnya harus sudah dalam kondisi siap sepenuhnya—baik secara administratif, teknis, ekonomi, maupun sosial,” pungkas Alfres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *