Soalparigi.ID – Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau kembali digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat Baruga Gedung B Lantai III DPRD Sulteng.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah.
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Parigi Moutong, Rachmatsyah Tawainella, SH., MM., dalam keterangan persnya, rabu (30/9/26), mengatakan Raperda Ekonomi Hijau perlu disusun dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik daerah.
Menurutnya, ekonomi hijau bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga harus mampu membuka ruang pertumbuhan ekonomi, memperkuat usaha masyarakat, menarik investasi, serta menciptakan nilai tambah bagi daerah.
“Ekonomi hijau harus menjadi bagian dari strategi pembangunan Sulawesi Tengah. Ekonomi tetap tumbuh, tetapi sumber daya alam dan lingkungan harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Rachmatsyah.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dapat diterapkan secara jelas oleh pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perda ini harus memiliki aturan yang jelas, terukur dan dapat diterapkan. Jangan sampai kuat secara norma, tetapi sulit dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Rachmatsyah berharap Raperda tersebut nantinya menjadi instrumen pembangunan yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi dan lingkungan, sehingga pengelolaan potensi Sulawesi Tengah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan demikian, ekonomi hijau diharapkan tidak hanya menjadi arah kebijakan lingkungan, tetapi juga menjadi pijakan bagi pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum.








