Komisi I DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum, Perda 2015 Dievaluasi

Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES. / Foto: Media Center DPRD Sulteng

Soalparigi.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I mulai menguji kembali kebutuhan regulasi bantuan hukum daerah yang telah berlaku sejak 2015. Upaya tersebut dilakukan melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, itu merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang menjadi prakarsa Komisi I.

Uji publik melibatkan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Forum tersebut juga menghadirkan Reni Etikawati, S.H., M.H., dari tim penyusun, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, serta Dr. Imran, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Pembaruan regulasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pelaksanaan bantuan hukum saat ini.

Dalam kerangka pembentukan peraturan daerah, uji publik menjadi ruang untuk membahas substansi rancangan dan memperoleh masukan dari pihak yang memiliki kompetensi maupun keterkaitan dengan pelaksanaannya.

Kebutuhan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga menjawab persoalan yang hendak diatur dan memiliki landasan pelaksanaan yang jelas.

Meski demikian, hasil akhir uji publik, perubahan substansi yang akan dilakukan, serta jadwal tahapan pembahasan berikutnya belum dirinci dalam keterangan kegiatan yang tersedia. Ranperda tersebut masih perlu melalui tahapan pembentukan peraturan sesuai ketentuan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *