Pansel JPTP Parigi Moutong Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

/ Foto : Soalparigi

Soalparigi.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada persidangan berikutnya.

Persidangan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) dan dihadiri Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat Pansel serta kuasa hukum, Moh. Rafli. Perkara tersebut telah bergulir sejak 11 Agustus 2026.

Dari 13 dokumen yang diajukan, salah satu yang menjadi perhatian adalah salinan rekomendasi bertanda tangan Rektor Untad yang digunakan pihak penggugat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah para pihak mengajukan dan menyandingkan alat bukti, kuasa hukum Pansel meminta agar Rektor Untad dihadirkan untuk memberikan keterangan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Permohonan itu ditujukan untuk memperjelas keabsahan, dasar penerbitan, serta kesesuaian rekomendasi dengan persyaratan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Pansel menyoroti dua hal yang dinilai perlu diklarifikasi. Pertama, kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka, termasuk apakah dokumen yang ditandatangani Rektor Untad telah memenuhi ketentuan persyaratan seleksi. Menurut argumentasi Pansel, rekomendasi tersebut seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

Kedua, Pansel mempertanyakan riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024. Hal tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan seleksi.

Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan agar Rektor Untad dihadirkan pada persidangan berikutnya. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian tindakan dan proses seleksi yang dilakukan Pansel dengan norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Zulfinasran, proses persidangan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Hingga putusan dibacakan, proses hukum masih berlangsung dan penilaian atas dalil gugatan serta alat bukti para pihak menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *