Soalparigi.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pengaturan, penertiban, dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Palu Barat, Senin (26/10/2026), dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2026.
Kegiatan yang dipimpin Kasubsatgas Tindak Gar AKP Erwin bersama personel tersebut menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari parkir, marka jalan, kelengkapan kendaraan, hingga administrasi berkendara.
Selain melakukan penindakan, personel juga berpatroli, mengatur arus lalu lintas di titik rawan kemacetan, serta memberikan imbauan dan edukasi kepada pengguna jalan.
Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun kamera genggam (handheld).
Petugas juga memberikan teguran terhadap pelanggaran tertentu dan menerapkan tilang manual, khususnya bagi pengendara yang melawan arus serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Melalui operasi tersebut, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan. Selain itu, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tengah diharapkan semakin terjaga.








