Soalparigi.ID — Transaksi yang gagal, pembayaran yang tertunda, hingga kebutuhan masyarakat yang terpaksa dialihkan ke kantor bank menjadi persoalan nyata ketika layanan digital perbankan mengalami gangguan. Bagi nasabah, persoalannya bukan semata-mata pembaruan sistem atau penguatan keamanan siber, melainkan bagaimana uang mereka tetap dapat diakses dan kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa ketidakpastian.
Polemik layanan digital PT Bank Sulteng, bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulteng, Selasa (27/10/2026). Dalam forum tersebut, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, Judy Koagow, S.E., dicecar mengenai penyebab penghentian sementara sejumlah transaksi digital dan langkah yang ditempuh bank untuk mengatasi dampaknya terhadap nasabah.
Di hadapan anggota dewan, Judy mengakui bahwa Bank Sulteng sedang melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem. Langkah itu, menurut dia, berkaitan dengan meningkatnya perhatian terhadap ancaman serangan siber yang menyasar sejumlah institusi.
Judy menjelaskan, meskipun serangan yang dimaksud belum menembus sistem perbankan Bank Sulteng dan belum menimbulkan kerugian nasabah, penguatan sistem tetap diperlukan sebagai langkah antisipasi. Konsekuensinya, transaksi digital keluar untuk sementara dihentikan agar proses asesmen keamanan dapat berlangsung.
Kebijakan tersebut menempatkan bank pada persimpangan antara menjaga keamanan sistem dan memastikan kelancaran layanan. Bagi pengelola perbankan, penguatan keamanan menjadi kebutuhan penting untuk melindungi dana dan data nasabah. Namun, bagi masyarakat yang mengandalkan transaksi digital untuk membayar kebutuhan rumah tangga, menjalankan usaha, atau memenuhi kewajiban pembayaran, penghentian layanan dapat menghadirkan persoalan yang tidak bisa ditunda.
Di titik inilah perhatian DPRD menjadi penting. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat sekaligus mitra pengawasan pemerintah daerah, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa langkah pengamanan yang ditempuh Bank Sulteng berjalan seiring dengan perlindungan hak nasabah dan keberlangsungan pelayanan publik.
Judy menyampaikan bahwa penguatan infrastruktur ATM yang dikerjakan melalui investasi perangkat oleh PT Telkom telah diselesaikan dan hasilnya diserahkan kepada Bank Indonesia untuk dinilai. Menurut penjelasannya, pembukaan kembali transaksi antarbank memerlukan asesmen dari Bank Indonesia guna memastikan penguatan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan keandalan.
Dengan demikian, pemulihan layanan digital tidak hanya bergantung pada selesainya pekerjaan teknis di internal bank. Ada tahapan penilaian yang harus dilalui sebelum transaksi tertentu dapat kembali dibuka. Namun, bagi masyarakat, penjelasan mengenai tahapan tersebut perlu disertai kepastian yang lebih konkret, layanan apa yang masih dibatasi, transaksi apa yang sudah dapat dilakukan, dan kapan nasabah bisa kembali menggunakan layanan secara normal.
Sembari menunggu proses tersebut, Bank Sulteng mengaku membuka kas operasional di seluruh cabang mulai pukul 08.00 hingga 16.00, termasuk pada Sabtu dan Minggu. Melalui kantor cabang, transaksi yang tidak dapat dilakukan melalui sistem digital disebut tetap bisa dilayani seperti biasa.
Bank juga memberikan kewenangan kepada kepala cabang untuk membantu kebutuhan transaksi tertentu secara manual, termasuk pengaturan proses pindah buku dalam kondisi khusus. Skema ini diharapkan dapat mengurangi hambatan pelayanan selama pembatasan transaksi digital berlangsung.
Meski demikian, layanan manual bukan pengganti yang sepenuhnya setara dengan kemudahan transaksi digital. Nasabah tetap harus menyediakan waktu untuk datang ke kantor bank, sementara masyarakat yang berada jauh dari cabang berpotensi menghadapi kendala lebih besar. Karena itu, efektivitas langkah darurat tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama.
RDP Komisi II DPRD Sulteng semestinya menjadi momentum untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan teknis. Masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka, mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, serta kepastian mengenai tahapan pemulihan layanan.
Pada akhirnya, keandalan sebuah bank daerah tidak hanya diukur dari kemampuannya memperkuat sistem digital, tetapi juga dari kesigapannya menjaga kepercayaan masyarakat ketika gangguan terjadi. Pengawasan DPRD diperlukan agar proses pembenahan berjalan terukur, kepentingan nasabah tetap terlindungi, dan Bank Sulteng dapat kembali menjalankan perannya sebagai penopang aktivitas ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah.








