Soalparigi.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian togel di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (27/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH beserta sejumlah barang bukti.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA. SH diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.
Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol. Yudy Arto Wiyono, mengatakan petugas mengamankan SH di lokasi bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06,” ujar Yudy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Setelah diamankan, SH bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ucapnya.
Polda Sulteng menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.








