Soalparigi.ID — Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan. Jajaran Polsek Ampibabo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SA (39), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian, dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik berukuran kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Meski terduga pelaku menyatakan barang haram tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya.
Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan penguatan proses hukum.
IPTU Arbit menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, sehingga upaya pemberantasannya akan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melaksanakan tahapan proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengembangan jaringan asal narkotika serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda Parigi Moutong dari ancaman bahaya narkoba.






