Soalparigi.id — Deru alat berat bergemuruh, menciptakan bencana di Desa Air Panas. Lumpur menutupi lahan, sedimentasi mengubah alur sungai, dan banjir yang berulang menjadi kenyataan pahit yang harus dihadapi warga. Di tengah kondisi itu, kunjungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong ke lokasi terdampak, Senin (3/8/26), menghadirkan sebuah pernyataan penting dari Wakil Bupati Abdul Sahid.
Di hadapan warga dan tim pendamping hukum, Abdul Sahid mengakui bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan karena mengancam Desa Air Panas hingga kini belum berstatus legal. Menurutnya, apabila suatu kegiatan pertambangan telah memiliki legalitas yang lengkap, maka seluruh ketentuan teknis maupun administratif wajib dipenuhi sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran.
“Kalau seandainya legalitasnya jelas. Cuma sayangnya ini belum artinya legal. Kalau tambang ini sudah berstatus legal, tidak ada satupun item yang ditinggalkan. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Abdul Sahid saat berdialog dengan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan yang selama ini dipersoalkan warga belum memenuhi aspek legalitas sebagaimana mestinya. Dalam penjelasannya, Abdul Sahid juga menyinggung peran aparat penegak hukum yang menurutnya turut memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Ia menyebut pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Nah bukan cuma pemerintah, dari pihak kepolisian juga mengawasi, dari pihak kejaksaan juga mengawasi,” katanya.
Abdul Sahid menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi izin resmi wajib memenuhi seluruh persyaratan operasional, termasuk memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas di lapangan. Menurutnya, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pengurus koperasi tambang di Desa Kayuboko agar dilakukan normalisasi sungai hingga wilayah Olaya sebagai upaya penanganan dampak sedimentasi.
Namun, bagi warga, persoalan yang mereka hadapi tidak berhenti pada rencana normalisasi. Hamparan kebun yang tertimbun material lumpur, tanaman produktif yang rusak, hingga rumah warga yang terdampak banjir menjadi kerugian yang mereka nilai belum mendapat penyelesaian.
Perwakilan tim pendamping hukum warga mempertanyakan aktivitas alat berat yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan pembatasan aturan teknis penggunaan alat berat pada Izin Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan.
“Dibatasi ekskavator hanya satu. Namun di sini kami lihat sudah melebihi dari satu. Nah ini bagaimana ini dengan anu, Pak?” ujarnya.
Pendamping hukum warga juga menilai pemerintah perlu memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat dibanding hanya membangun infrastruktur.
“Ada kerugian masyarakat yang berada di tanam tumbuh dan rumah-rumah yang terkena dampak. Ini tidak bisa kita biarkan. Permintaan masyarakat tentunya bukan jalan. Mereka punya kebun,” katanya.
Selain itu, tim pendamping hukum mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai identitas pihak yang mengelola aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Kami sebagai pendamping hukum tidak tahu siapa nama pemilik koperasi, nomor koperasinya, dan siapa yang mengelola di atas,” ungkapnya.
Mereka menyatakan akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada DPRD Parigi Moutong guna meminta kejelasan dan tindak lanjut atas dampak yang dialami masyarakat di Desa Air Panas maupun wilayah lain yang terdampak sedimentasi hingga ke Olaya.
Sementara itu, pengacara warga, Yunan, mengatakan langkah hukum berupa somasi tengah dipersiapkan. Menurutnya, proses tersebut akan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah daerah agar didukung data yang lengkap dan akurat.
“Somasi kami layangkan. Kami koordinasi dengan Pak Wakil Bupati dulu. Kami tinggal mengumpulkan data supaya somasi itu tidak salah. Kita harus kompak juga dengan pemerintah,” kata Yunan.
Pernyataan Wakil Bupati Abdul Sahid yang menyebut aktivitas pertambangan tersebut belum legal sekaligus menegaskan adanya fungsi pengawasan dari kepolisian dan kejaksaan menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Di tengah pengakuan tersebut, warga berharap pengakuan mengenai persoalan legalitas tidak berhenti sebagai pernyataan semata, melainkan diikuti langkah penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan penyelesaian kerugian yang mereka alami akibat sedimentasi dan banjir yang diduga dipicu aktivitas pertambangan.








