Pemprov Sulteng Tegaskan Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Pemda Setempat

/ Foto : Adpim Pemrov Sulteng

Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idulfitri. Pemprov menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, mengatakan kritik, masukan, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Menurut Reny, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota seperti puskesmas maupun rumah sakit daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka honor tenaga kesehatan non-ASN dapat dibiayai melalui jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada instansi milik provinsi, seperti rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, salah satunya melalui program Berani Sehat.

Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di berbagai daerah.

“Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *