Soalparigi.ID — Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Tengah membantah tegas isu dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan program Subuh Berkah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Rustam, yang juga bertindak sebagai koordinator kegiatan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut tidak pernah ada arahan dari gubernur terkait penetapan nominal kontribusi bagi OPD.
Menurut Rustam, dalam setiap pelaksanaan kegiatan Subuh Berkah, gubernur justru menekankan bahwa partisipasi OPD bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban dalam bentuk angka tertentu sebagaimana yang beredar di publik.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi yang diharapkan dari OPD hanya sebatas dukungan sederhana, bahkan dalam bentuk penyediaan air minum. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak dirancang sebagai beban anggaran bagi perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk partisipasi bersama.
Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Dalam surat tersebut, telah diatur pembagian tugas OPD sebagai penanggung jawab kegiatan secara bergilir.
Kontribusi yang disebutkan dalam surat tersebut, kata dia, hanya berupa penyediaan lima dus air mineral atau senilai sekitar Rp200 ribu. Nilai tersebut jauh dari angka yang disebutkan dalam isu yang beredar, sehingga klaim adanya pungutan Rp500 ribu per orang dinilai tidak berdasar.
Ia juga menepis perhitungan yang menyebut adanya akumulasi pungutan hingga puluhan juta rupiah. Menurutnya, angka tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tidak mencerminkan mekanisme yang sebenarnya diterapkan dalam kegiatan Subuh Berkah.
Rustam menyayangkan beredarnya informasi yang tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang. Ia menilai, klarifikasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga menyebut bahwa pihak yang menyampaikan tudingan seharusnya dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan atau berkomunikasi dengan penyelenggara kegiatan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Menurutnya, Subuh Berkah merupakan kegiatan berbasis dakwah yang bertujuan memperkuat kebersamaan umat. Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat, bahkan tidak sedikit pihak yang secara sukarela ingin berkontribusi.
Rustam menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan melibatkan beberapa OPD sekaligus, baik dalam bentuk dukungan logistik maupun kehadiran staf. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam kegiatan keagamaan.
Ia juga menegaskan bahwa konsumsi yang disediakan dalam kegiatan tersebut pada dasarnya dinikmati oleh peserta dari OPD itu sendiri, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam mekanisme pelaksanaannya.
Di tengah polemik yang muncul, Biro Kesra menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap program pemerintah yang sejatinya bersifat sosial dan keagamaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya literasi informasi di tengah masyarakat, terutama dalam menyikapi isu yang berkembang di media sosial. Klarifikasi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak menyesatkan publik.
Pada akhirnya, Biro Kesra berharap polemik ini tidak mengganggu pelaksanaan program Subuh Berkah yang selama ini berjalan dengan dukungan berbagai pihak. Dengan partisipasi yang bersifat sukarela dan transparan, kegiatan ini diharapkan tetap menjadi ruang kebersamaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.






