Pemprov Sulteng dan Persatuan Golf Palu Sepakati MoU, Lapangan Golf Disiapkan Kembali Beroperasi

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Golf Palu sebagai langkah penataan aset daerah sekaligus menghidupkan kembali aktivitas lapangan golf di Kota Palu. Kesepakatan tersebut diteken di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur, Selasa (21/04/2026).

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyebut penandatanganan ini sebagai titik penting setelah melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan negosiasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Ia menilai kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah secara lebih tertib dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan kesepakatan ini diperlukan untuk menghindari potensi persoalan di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas aset pemerintah. Dengan adanya MoU, status aset menjadi lebih jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam skema yang disepakati, aset pemerintah daerah ditegaskan sebagai milik sah dengan status Aset Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, pengelolaan dan pengembangan lapangan golf akan dilakukan oleh pihak Persatuan Golf Palu sebagai mitra.

Anwar Hafid menilai, pengaktifan kembali lapangan golf tidak hanya berdampak pada sektor olahraga, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Fasilitas ini berpotensi menjadi daya tarik tambahan bagi Kota Palu, terutama dalam mendukung kegiatan wisata dan olahraga.

Ia menambahkan bahwa pengembangan lapangan golf juga dapat mendorong aktivitas ekonomi di sekitarnya, mulai dari sektor jasa hingga usaha pendukung lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, kawasan tersebut berpotensi berkembang menjadi pusat kegiatan olahraga dan rekreasi.

Pemerintah daerah, kata dia, akan segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui proses administrasi, termasuk penganggaran dalam APBD serta penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini diperlukan agar pengembangan kawasan dapat segera direalisasikan.

Ia juga meminta dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Palu untuk mempercepat proses administrasi yang diperlukan. Menurutnya, percepatan tersebut penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Anwar Hafid menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan contoh penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Ia menyebut kesepakatan ini sebagai “win-win solution” karena memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah maupun pihak mitra. Pemerintah memperoleh kepastian aset, sementara pengelola memiliki ruang untuk mengembangkan fasilitas secara legal.

Di sisi lain, kerja sama ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan pola kemitraan, aset dapat dikelola secara produktif tanpa kehilangan status kepemilikan.

Namun demikian, keberhasilan pengembangan lapangan golf akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan. Tanpa manajemen yang baik, potensi yang ada dikhawatirkan tidak dapat berkembang secara optimal.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan fasilitas tersebut berjalan transparan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Tidak hanya untuk kalangan tertentu, tetapi juga sebagai ruang publik yang mendukung aktivitas olahraga.

Penandatanganan MoU ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang yang sebelumnya menjadi perhatian berbagai pihak. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah yang lebih profesional.

Pada akhirnya, langkah ini menunjukkan bahwa penataan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah. Jika dikelola dengan baik, lapangan golf tersebut berpotensi menjadi salah satu ikon baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor olahraga di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *